Skripsi
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 131/PID.B/2012/PN.SLW, TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN MENJANJIKAN JABATAN PNS
Slawi Nomor: 131/Pid.B/2012/PN.Slw, Tentang Tindak Pidana Penipuan Menjanjikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam penulisan skripsi peneliti menggunakan pendekatan kasus (caseapproach), yaitu pendekatan terhadap suatu hasil putusan Pengadilan Negeri Slawi Tentang Tindak Pidana penipuan berdasarkan Putusan Nomor: 131/Pid.B/2012/PN.Slw. Pidana penipuan merupakan tindak pidana terhadap kekayaan orang yang dilakukan dengan cara membohongi (menipu) orang lain dengan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, penipuan dikategorikan perbuatan pidana yang dapat menguntungkan diri dengan melanggar hokum dan dianggap perbuatan yang selalu merugikan orang lain, maka dari itu pelaku tindak pidana penipuan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana pasal 378 KUHP, dimana seseorang dikatakan melakukan penipuan dengan cara menggerakkan orang lain dengan maksud untuk menyerahkan sejumlah uang untuk suatu maksud tertentu, menguntungkan diri secara melawan hukum, dan uang tersebut tidak digunakan untuk maksud sebenarnya, melainkan untuk kepentingan sendiri.
Dalam melanjutkan pidana kepada pelaku harus terpenuhi dan unsur-unsur rumusan tindak pidana, selain itu harus ada unsure kesalahan karena seseorang tidak dipidana apabila tidak ada unsur kesalahan. Dasar hukum yang digunakan Hakim dan hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku dan orang yang turut serta melakukan penipuan menjanjikan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) adalah pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang menjadi dasar hokum dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor: 131/Pid.B/2012/PN. Slw.
Kata kunci :Tindak Pidana, Penipuan
05109103114 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain