Skripsi
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR : 121/PIDANA.B/2013/MKT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK Analysis of Considerantions in decisionNumber 121/Pidana.B/2013/MKT Judge in Criminal Cases of Violence Againt Childern
ABSTRAK
Anak adalah penerus generasi dan merupakan sumber daya manusia dalam pembangunan nasional. Hak Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak-hak Anak. Penelitian dengan fokus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Putusan Nomor : 121/Pidana.B/2013/PN.Mkt yakni tentang kekerasan terhadap anak bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian terhadap saksi orban dalam hukum acara pidana dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkkan serta mengadili perkara dengan Putusan Nomor : 121/Pidana.B/2013/Mkt.
Metode penelitian yang digunakan untuk menemukan hasil dan pembahasan permasalahan ini ialah dengan menggunakan Metode Kasus (Case Approach), yakni pendekatan dengan menggunakan dengan menganalisis terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap yaitu Putusan Nomor : 121/Pidana.B/2013/Mkt.
Hasil penelitian dan pembahasan yang didapatkan penulis dalam penelitian ini ialah mengenai unsur-unsur pembuktian tindak pidana kekerasan terhadap anak masih menggunakan hukum acara pidana pada umumnya yakni dengan menggunakan Pasal-passal yang terdapat dalam KUHAP serta pertimbangan Hakim yang menjatuhkan Terdakwa pidana kurungan selama 1 (Satu) tahun 8 (delapan) bulan, telah memenuhi rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat karena putusan tersebut merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan.
Kata kunci : Anak, tindak pidana kekerasan, dan pertimbangan hakim
5109503212 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain