Skripsi
KAJIAN HUKUM TENTANG AKTA PENGAKUAN HUTANG YANG DIBUAT OLEH NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA Study Of The Law About The Deed Of Acknowladgement Of Debt Made By The Notary As A Means Of Proof In Civil Litigation
Akta Pengakuan Hutang merupakan perjanjian assesoir atau tambahan dari perjanjian pokoknya, yang mana akta tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin pihak kreditur dari Wanprestasi. Penelitian dengan berfokus kepada Kajian Hukum tentang Akta Pengakuan Hutang yang dijadikan alat bukti dalam perkara perdata ini bertujuan untuk mengetuhi kekuatan alat bukti akta pengakuan hutang dan akibat hukumnya apabila akat tersebut dijadikan sebagai alat bukti di muka sidang Pengadilan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yaitu penelitian dengan menitik beratkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia, yakni dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mana peneliti melihat dan menelaah bagaimana bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan serta apa saja materi-materi muatan yang ada didalamnya.
Analisis yang didapatkan dalam penelitian ini adalah kekuatan pembuktian dari alat bukti akta pengakuan hutang yaitu memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna sempurna selama tidaka ada yang membutikan sebaliknya. Sedangkan akiabat hukumnya suatu akta pengakuan hutang yang dijadikan sebagai alat bukti adalah apabila suatu akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris ternyata mengandung cacat yuridis, maka akta tersebut dapat mengakibatkan batal demi hukum atau dapat diabtalkan.
51095031030 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain