Skripsi
EKSISTENSI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA KAITANNYA DENGAN NATURALISASI PEMAIN SEPAKBOLA ASING EXISTENCE ACT REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 12 OF 2006 ABOUT CITIZENSHIP REPUBLIC OF INDONESIA BEARING WITH NATURALIZATION PLAYER OF FORE
Akhmad Taufik, 5109503140. Penelitian dengan fokus Eksistensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Kaitannya dengan Naturalisasi Pemain Sepakbola Asing bertujuan untuk mengetahui tata cara pewarganegaraan/menaturalisasi pemain sepakbola asing yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan kelegalitasan syarat dan tata cara proses naturalisasi Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia dan mengetahui dampak positif dan negatif dari menaturalisasi pemain sepakbola.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan meneliti perundang-undangan yang akan dibahas dalam masalah pewarganegaraan/menaturalisasi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan meneliti konsep yaitu untuk mengetahui syarat dan tata cara naturalisasi menurut prosedur Undang-Undang Kewarganegaraan
Analisis yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu dapat disimpulkan bahwa menurut Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut : Telah berusia 18 tahun; Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih; Jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaran ganda; Mempunyai pekerjaan dan /atau penghasilan tetap; dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Pasal 20 disebutkan "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda”. Pasal 20 dan penjelasannya menegaskan, pemberian status Warga Negara Indonesia di luar prosedur normal hanya untuk mereka yang berjasa luar biasa dari sisi prestasi keolahragaan kepada Indonesia sehingga memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa. Jelas ini tidak bisa dijadikan alasan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia untuk menaturalisasi pemain sepakbola yang belum bisa menunjukan prestasi yang luar biasa untuk Indonesia.
Kata Kunci : Warga Negara, Undang-Undang Kewarganegraan, Naturalisasi
51095031400 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain