Skripsi
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA NOMOR POL : BP/43/VII/3011/RESKRIM POLRES TEGAL KOTA COPYRIGHT AN INJUSTICE VERIFICATION IN COURSE OF NUMBER CRIMINAL INVESTIGATION POL: BP/43/VII/3011/RESKRIM POLRES TEGAL KOTA
Tujuan meneliti mengenai bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana hak cipta, dan bagaimana pembuktian tindak pidana penggandaan VCD yang dilindungi dengan hak cipta dalam proses penyidikan oleh Penyidik Polres Tegal Kota pada Berkas Perkara Nomor Pol : BP/43/VII/2011, adalah untuk untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap terhadap tindak pidana hak cipta, dan untuk mengenalisis pembuktian tindak pidana penggandaan VCD yang dilindungi dengan hak cipta dalam proses penyidikan oleh Penyidik Polres Tegal Kota pada Berkas Perkara Nomor Pol : BP/43/VII/2011
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dengan karakteristik deskriptif yang bersumber pada data sekunder. data sekunder ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan menggunakan analisis hukum.
Pembajakan di dalam rumusan Undang-Undang Hak Cipta yaitu pada Pasal 27 masuk dalam unsur “menggadakan tanpa hak”. Pembajakan di dalam Undang-Undang Hak Cipta merupakan delik formil, yaitu delik yang sudah selesai tanpa harus dibuktikan adanya kerugian. Sanksi pidana atas tindak pidana pembajakan adalah pidana penjara, disamping itu juga ada pidana tambahan. Pembuktian tindak pidana penggandaan VCD yang dilindungi dengan hak cipta dalam proses penyidikan oleh Penyidik Polres Tegal Kota pada Berkas Perkara Nomor Pol : BP/43/VII/2011. Telah terpenuhinya ketentuan hukum pidana materiel yaitu perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan ditentukan di dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Telah terpenuhinya ketentuan hukum pidana formiil yaitu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa Moh. Tawaf bin Tarlani telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Kata Kunci : kebijakan hukum pidana, pembajakan, hak cipta
5111500114 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain