Skripsi
PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERBUATAN HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH DI KOTA TEGAL (Tinjauan Yuridis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Abdul Kodir Jaelani, 5109503093. Penelitian dengan fokus Peran pejabat pembuat akta tanah / notaris dalam perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah di kota Tegal (Tinjauan yuridis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum agraria mengenai peralihan hak atas tanah, dan peran pejabat pembuat akta tanah / Notaris dalam perbuatan hukum peralihan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Perundang-undangan ( Statute Approach) yakni menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada didalamnya.
Pengaturan Hukum Agraria mengenai peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli terdapat dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris dalam perbuatan hukum peralihan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah melaksanakan sebagian kegiatan Pemeliharaan data pendaftaran tanah., dengan melakukan pembuatan akta jual beli, maka lahir akta otentik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti bagi para pihak telah dilakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah.
Kata Kunci : pendaftaran tanah, pejabat pembuat akta tanah, perbuatan hukum.
5109503093 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain