Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA HAK ATAS TANAH ANTARA NASABAH DENGAN PIHAK BANK (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor : 19/Pdt.G/2012/PN.Pkl) LEGAL REVIEW OF DISPUTES OVER LAND RIGHTS BETWEEN CUSTOMERS AND BANK (Case Study of Judge Decission Number : 19/Pdt.G/2012/PN.PKL)
Tunggal Arief Wibowo, 5109503170. Penelitian dengan fokus tinjauan hukum terhadap hak atas tanah dalam sengketa nasabah dengan pihak bank (studi kasus terhadap putusan nomor : 19/pdt.g/2012/pn.pkl) bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap sengketa hak atas tanah antara nasabah dengan pihak bank (studi kasus terhadap putusan nomor : 19/Pdt.G/2012/Pn.Pkl) dan proses penyelesaian sengketa hak atas tanah antara nasabah dengan pihak bank (studi kasus terhadap putusan nomor : 19/Pdt.G/2012/Pn.Pkl).
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Perundang-undangan ( Statute Approach) yakni menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada didalamnya. Selain itu, penulis dalam penelitian ini juga menggunakan metode Pendekatan Kasus (case approach) yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Nomor 19/Pdt.G/2012/PN.Pkl.
Analisis terhadap putusan Nomor 19/Pdt.G/2012/PN.Pkl merupakan putusan yang sudah tepat dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, dikarenakan pihak penggugat terlalu terburu-buru dalam mengajukan gugatan, sementara pihak tergugat sama sekali belum mengajukan permohonan lelang atas jaminan milik penggugat. Tergugat berhak melakukan pelelangan atas obyek sengketa karena penggugat telah melakukan wanprestasi berupa pengingkaran terhadap pembayaran utang kepada Tergugat selama berbulan-bulan, namun pelelangan tidak dapat dilakukan apabila Penggugat bersedia untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran sejumlah uang untuk melunasi pinjamannya kepada pihak Tergugat.
Kata Kunci : hak atas tanah, sengketa, bank.
5109503170 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain