Skripsi
ANALISIS PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) Jo PASAL 18 UNDANG-UNDANG No. 31 TAHUN 1999 jo UNDANG-UNDANG No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No.166 K/PID.SUS/2012) ANALYSIS APPLICATION OF ARTICLE 2 PARAGRAPH (1) Jo LAW ARTICLE No. 18. 31 OF 1999 LA
Hendi Hefni Andestiadi Ainur Rofiq, Pertumbuhan Tindak Pidana Korupsi semakin meningkat dari tahun ke tahun dan sulitnya memberantas Tindak Pidana Korupsi akan membawa bencana tidak saja terhadap perekonomian Nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya, oleh karena Tindak Pidana Korupsi perlu di tangani secara cepat dan serius. Skripsi yang berjudul “ANALISIS PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) Jo PASAL 18 UNDANG-UNDANG No. 31 TAHUN 1999 jo UNDANG-UNDANG No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No.166 K/PID.SUS/2012)”. Tegal. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Tujuan penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui tindak pidana korupsi diatur dalam hukum positif di Indonesia; (2). Untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam menerapkan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 166 K/Pid.Sus/2012.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan kerakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Tindak Pidana Korupsi yang telah penulis teliti didasarkan atas pengaturan Tindak Pidana Korupsi untuk mengetahui ketentuan- ketentuan tentang Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam hukum positif di Indonesia, dan Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung yang penulis teliti, adalah Pertimbangan yuridis : perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang di dakwa oleh Jaksa penuntut umum yaitu melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di tentukan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pembuktian terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur Perbuatan melawan hukum, Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana, Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi, dan Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh kaena itu, salah satu upaya yang dilakukan sebagai solusi penanganan tindak pidana korupsi dengan meningkatkan Profesionalitas aparat penegak hukum dan pemahaman masyarakat tentang tindak pidana korupsi.
Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Majelis Hakim
51095031500 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain