Skripsi
PEMBUKTIAN UNSUR TINDAK PIDANA TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MEMBUAT PORNOGRAFI (Studi Kasus Dalam Perkara Pidana Nomor : 174/Pid.Sus/2012/PN.Slw) INJUSTICE UNSURE/ELEMENT VERIFICATION HAVES DESIGNEDLY DO VIOLENCE OR VIOLENCE THREAT
Muhammad Afthon, PEMBUKTIAN UNSUR TINDAK PIDANA TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MEMBUAT PORNOGRAFI (Studi Kasus Dalam Perkara Pidana Nomor : 174/Pid.Sus/2012/PN.Slw), Skripsi. Tegal, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Pokok permasalahan yang penulis teliti adalah bagaimanakah kebijakan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana pornografi, dan bagaimana pembuktian unsur tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul, membuat pornografi dan melakukan pemerasan dengan kekerasan dalam Perkara Pidana Nomor : 174/Pid.Sus/2012/PN.Slw.
Penelitian ini mengunakan pendekatan kasus, dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada data sekunder. data sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka, kemudian dinalisis dengan analisis hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui, bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana pornografi yaitu dengan menggunakan sarana pidana, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 282, Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 29 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Pembuktian tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul, dalam perkara pidana Nomor : 174/Pid.Sus/2012/PN.Slw, didasarkan pada, secara materiil melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara hukum pidana formil, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kata kunci : pembuktian, mengancam anak, pornografi
51095031850 | Tersedia | ||
5109503130 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain