Skripsi
KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 145/K/TUN/2011 TENTANG KEABSAHAN SURAT TANDA TAMAT BELAJAR SEKOLAH RAKYAT NEGERI DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH Legal Study of Supreme Court Decision Number : 145/K/TUN/2011 on validity of the Leter School Graduation Marks People t
Agung Laksono, 5109503095. Penelitian dengan fokus kajian hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 145/K/TUN/2011 tentang keabsahan surat tanda tamat belajar sekolah rakyat negeri dalam pencalonan rakyat daerah bertujuan untauk mengetahui pengaturan hukum positif Indonesia mengenai keabsahan Surat tanda Tamat Belajar dalam pencalonan Kepala Daerah, dan pertimbangan Majeli Hakim kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 145/K/TUN 2011 tentang Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Rakyat Negeri dalam Pencalonan Kepala Daerah.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Perundang-undangan ( sttute approach ) yang mengggunakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada didalamnya. Selain itu , penulis dalam penelitian ini juga menggunakan metode Pendekatan Kasus ( case approach ) yaitu dengen cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 145/K/TUN/2011
Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 145/K/TUN/2011 adalah putusan yang telah tepat, karena dengan putusan tersebut semakin menguatkan putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Hal tersebut dekarenakan pada tahun 1986 telah terjadi perubahan nama dari “SR” ( sekolah rakyat ) menjadi “SD” ( sekolah dasar ), dan hal ini menjadikan batalnya ijazah milik
Dzulkifli karena bertentangan dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku
Kata Kunci : kepala daerah, surat tanda tamat belajar, putusan mahkamah agung
51125001220 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain