Skripsi
PERAN CAMAT SEBAGAI KEPALA WILAYAH KECAMATAN PEMALANG BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 19 TH 2008 DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN Role as Chief Camat Pemalang Based Regional District of Home Affairs Minister NO. 19 of 2008 In The Administration of The Governm
Deny Prasetya, NPM : 5109503106. Peran Camat Sebagai Kepala Wilayah Kecamatan Pemalang Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 19 TH 2008 dalam Penyelenggaraaan Pemerintah dan Pembangunan.Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal 2013.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peran Camat Sebagai Kepala Wilayah Kecamatan Pemalang Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 19 Th 2008 Dalam Penyelenggaraaan Pemerintah Dan Pembangunan, Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi Peran Camat Sebagai Kepala Wilayah Kecamatan Pemalang Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 19 Th 2008 Dalam Penyelenggaraaan Pemerintah Dan Pembangunan, Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas jalan raya di Polres Tegal, untuk mengetahui hambatan-hambatan dan upaya apa yang di hadapi kepolisian Resort Tegal dalam penanganan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Yuridis artinya dalam penelitian ini menekankan pada ilmu hukum yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian yuridis nirmatif ialah suatu pendekatan terhadap kajian permasalahan hukum dan dari aspek peraturan hukum yang berlaku.
Penerapan asas desentralisasi secara penuh di tingkat kabupaten/kota berdampak pada status, peran, dan fungsi camat. Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, camat merupakan pejabat pemerintah pusat (penerapan asas dekonsentrasi), sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Camat merupakan aparat Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Bupati/Walikota yang merupakan penerapan asas desentralisasi (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 126 ayat 2). Kebijakan desentralisasi pemerintahan untuk mewujudkan otonomi daerah, sedang menjadi kepedulian tinggi sesuai dengan laju reformasi, yang bertujuan memeratakan kesejahteraan, dan tanggung jawab daerah dalam pembangunan bangsa.
Saran Konsep kelembagaan yang berhubungan dengan peraturan yang menjadi landasan hukum pengalihan kewenangan dari bupati kepada camat, Organisasi yang mengkaji struktur dan hubungan antar organisasi, serta sumber daya yang merupakan modal pelaksanaan pemberdayaan peran dan fungsi camat.
Kata Kunci : Peran Camat Sebagai Kepala Wilayah Kecamatan,
Penyelenggaraaan Pemerintah dan Pembangunan
51095031450 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain