Skripsi
PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, KETENTUAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Di Wilayah KPP Pratama Tegal)
Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak (X1) secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) di 2) Untuk mengetahui pengaruh ketentuan perpajakan (X2) secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) 3) Untuk mengetahui pengaruh sanksi pajak (X3) secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) 4) Untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak (X1), ketentuan perpajakan (X2), dan sanksi pajak (X3) secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y).
Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Kuesioner dan Dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis asumsi klasik, Analisis regresi linier berganda, Uji parsial, Uji Simultan, dan Koefisien determinasi.
Berdasarkan hasil penelitian didapat persamaan regresi Y = 1,281 + 0,273 X1 + 0,322 X2 + 0,318 X3. Berdasarkan hasil perhitungan uji t didapat hasil untuk variabel kesadaran wajib pajak (X1) nilai sig = 0,046 < 0,05. artinya terdapat pengaruh kesadaran wajib pajak (X1) secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y). Hasil untuk variabel ketentuan perpajakan (X2) nilai sig = 0,038 < 0,05. Artinya terdapat pengaruh ketentuan perpajakan secara parsial (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y). Hasil untuk variabel sanksi pajak (X3) nilai sig = 0,016 < 0,05. artinya terdapat pengaruh sanksi pajak secara parsial (X3) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y). Berdasarkan hasil uji F diperoleh angka signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 artinya ada pengaruh yang signifikan antara kesadaran wajib pajak (X1), ketentuan perpajakan (X2), dan sanksi pajak (X3) secara bersama-sama terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y). Besarnya pengaruh dari kesadaran wajib pajak, ketentuan perpajakan, dan sanksi pajak secara bersama-sama terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebesar 54,5 % dan selebihnya yaitu sebesar 45,5 % dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti
Kata Kunci : Kesadaran Wajib Pajak, Ketentuan Perpajakan, Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib
04307500537 | RIN p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain