Skripsi
Peran Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Role of Commercial Court in the Bankruptcy Settlement based on Act Number 37 of 2004 about Bankruptcy and Suspension of Debt Pay
Wahyu Candra Kusuma, 5110500062. Penelitian dengan fokus Peran Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan perkara kepailitan dan peran pengadilan niaga dalam penyelesaian perkara kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yakni menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada didalamnya.
Analisis yang didapatkan penulis dalam penelitian ini adalah prosedur pengajuan permohonan dan putusan pernyataan pailit diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Peran pengadilan niaga dalam penyelesaian perkara kepailitan sesuai dengan Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), selain itu pengadilan niaga harus menyelesaikan perkara kepailitan dengan hukum acara perdata yang berlaku umum.
Kata Kunci : kepailitan, pengadilan niaga, penyelesaian perkara.
05110500062 | KUS p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain