Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERHADAP KEPEMILIKAN SERTIPIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KABUPATEN SUKOHARJO Settlement Land Ownership Certificate of Land Ownership Doubles in Sukoharjo
Guntun Prasetyo Nugroho, 5110500027. Latar belakang dari penelitian dengan fokus Penyelesaian Sengketa Tanah terhadap Kepemilikan Sertipikat Ganda Hak Milik atas Tanah di Kabupaten Sukoharjo adalah banyaknya sengketa tanah yang ada di Indonesia, salah satunya terkait penerbitan sertipikat ganda hak atas tanah. Perkara sengketa kepemilikan sertipikat ganda hak atas tanah, yaitu tumpang tindih atas Sertipikat Hak Milik atas Tanah terjadi di Desa Telukan, Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tahun 2009.
Penelitian dengan fokus Penyelesaian Sengketa Tanah terhadap Kepemilikan Sertipikat Ganda Hak Milik atas Tanah di Kabupaten Sukoharjo bertujuan untuk mengetahui dan membahas faktor-faktor yang menyebabkan diterbitkannya sertipikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional, penyelesaian hukum sengketa kepemilikan tanah atas sertipikat ganda, dan tindakan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional dan pemilik tanah yang sah dalam menanggulangi sertipikat ganda.
Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Penelitian normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif bertujuan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum), dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum, dan mendapatkan hukum subyektif berupa hak dan kewajiban hukum.
Analisis yang didapatkan penulis dalam penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda adalah hilangnya data sertipikat tanah, kecurangan penjual dalam jual beli tanah, dan kelalaian pihak Badan Pertanahan Nasional. Penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan sertipikat ganda hak atas tanah di Sukoharjo diselesaikan melalui pengadilan tata usaha Negara setelah mediasi yang diadakan badan pertanahan nasional kabupaten sukoharjo tidak berhasil. Tindakan untuk menanggulangi sertipikat ganda yang dapat dilakukan oleh badan pertanahan nasional dan pemilik tanah yang sah adalah dengan pencabutan terhadap sertipikat ganda oleh pemilik sertipikat tanah yang sah yang dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan disertai bukti terhadap tanah yang merupakan hak miliknya.
Kata Kunci : sertipikat ganda, sengketa tanah, hak milik
05110500027 | NUG p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain