Skripsi
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ADAT AMANGKURAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL DI DESA PESAREAN KECAMATAN ADIWERNA KABUPATEN TEGAL THE LEGAL STANDING OF INDIGENOUS LAND IN THE NATIONAL LAND LAW AMANGKURAT IN THE VILLAGE OF PESAREAN SUB-DISTRICT OF TEGAL REGENCY ADIWERNA
Prasetyo Budi Utomo, Kedudukan Hukum Tanah Adat Amangkurat Dalam Hukum Tanah Nasional di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal
Masalah tanah merupakan permasalahan yang paling sensitif bagi manusia pada umumnya dan masyarakat hukum adat Amangkurat pada kususnya. Karna tanah merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan manusia.
Tanah adat Amangkurat merupakan tanah adat peninggalan dari kerajaan mataram. Yang ada di desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, yang memiliki luas 4,6 Ha. Sekarang tanah adat itu telah dijadikan pemukiman oleh masyarakat. Apakah yang menjadi alasan oleh masyarakat sehingga menempati tanah adat Amangkurat, dan adakah dasar hukum nasional yang mengenai keberadaan tanah adat.
Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), yaitu dengan menelaah Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan dengan kedudukan Hukum tanah adat Amangkurat dalam Hukum tanah Nasional.
Pengaturan mengenai kedudukan hukum tanah adat pada umumnya, dan hukum tanah adat Amangkurat pada kususnya dalam hukum tanah nasional. Telah di atur dalam UUD 45, Bab VI Pemerintahan Daerah. Pasal 18 b ayat 2, serta di atur juga dalam UUPA.
Mengenai dasar bagi masyarakat yang menempati bangunan yang didirikan di atas tanah adat Amangkurat, di atur juga dalam UUD 45 serta UUPA. Dan terdapat pula perjanjian antara masyarakat yang menempati bangunan di atas tanah adat Amangkurat dengan Ahli waris, pemilik, atau penguasa dari tanah adat tersebut.
Kata kunci: Tanah adat Amangkurat, Hukum tanah Nasional
05110500048 | UTO k | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain