Skripsi
PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYIMPAN BAHAN PELEDAK (MERCON) DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEMBER NOMOR 1071/PID.B/2012/PN.JBR (PROVING THE CRIMINAL OFFENSE WITHOUT THE RIGHT TO STORE EXPLOSIVES IN THE JUDGES DECISION NO. 1071/PID.B/2012/PN.JBR)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana tanpa hak menyimpan bahan peledak diatur di dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui proses pembuktian terhadap tindak pidana tanpa hak menyimpan bahan peledak di dalam Putusan Hakim Nomor 1071/Pid.B/2012/PN.Jbr. sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa 1) Pengaturan terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan Bahan Peledak di dalam Hukum Positif di Indonesia sudah ada sejak zaman Belanda yakni aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, di mana di antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan". Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya Undang-undang Darurat 1951. Di dalam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 selengkapnya menyatakan bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi‐tingginya dua puluh tahun dan 2) Proses pembuktian pada Putusan Pidana Nomor 1071/Pid.B/2012/PN.Jbr yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa MUHALI telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana bila dikaitkan dengan Putusan tersebut yakni keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, alat bukti petunjuk dan keterangan ahli. Dalam Putusan ini Majelis Hakim menggunakan alat bukti keterangan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti petunjuk yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan Bahan Peledak
05110500084 | HER p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain