Skripsi
PERAN ADVOKAT DI DALAM PROSES PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG NOMOR 200/PID.SUS/2011/PN.PML (ADVOCATE’S ROLE IN THE PROCESS OF CHECKING NARCOTIC CRIME IN THE DISTRICT COURT PEMALANG NUMBER 200/PID.SUS/2011/PN.PML)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses persidangan terhadap tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Pemalang dan peran advokat di dalam proses pemeriksaan tindak pidana narkotika di dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 200/Pid.Sus/2011/PN.Pml.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pendekatan ini dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sedangkan pendekatan kasus dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 200/Pid.Sus/2011/PN.Pml.
Hasil penelitian yang pertama adalah Proses persidangan terhadap tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Pemalang dengan terdakwa dilaksanakan melalui tahap-tahap pemeriksaan terhadap terdakwa, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eksepsi terdakwa, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan barang-barang bukti petunjuk, pertimbangan hakim dan diakhiri dengan putusan pemidanaan oleh Majelis Hakim. Sedangkan hasil penelitian yang kedua adalah bahwa peran Advokat di dalam Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Narkotika di dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 200/Pid.Sus/2011/PN.Pml adalah Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum, Advokat tidak mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana, Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut, Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana, Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu dan Advokat telah menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
Kata Kunci: Peran Advokat, Tindak Pidana Narkotika
0511050008 | PRA p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain