Skripsi
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN PENCABULAN MENURUT UNDANG¬-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PEMALANG SAFEGUARD CHILDREN VICTIMS OF VIOLENCE AGAINST LAW MOLESTATION BY LAW NUMBER 23 OF 2002 CONCERNING THE PROTECTION OF
Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan terhadap anak didalam tindak pidana sering kali terjadi, oleh karena itu perlindungan korban tindak pidana dalam proses penyelesaian perkara pidana sangat penting bagi korban, keluarganya dan penanggulangan kejahatan. Oleh karena itu pemerintah ataupun lembaga hukum lainnya haruslah benar-benar didalam penegakan berbagai masalah tindak pidana, karena anak adalah masa depan bangsa, dan peran serta masyarakat didalam mendukung para korban mendapatkan perlindungan. Permasalahan dan tujuan penelitian dalam skripsi ini ini adalah mengidentifikasi dan menganalisa ide dasar perlunya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana serta mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu statue approach. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yaitu berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu berupa pustaka dibidang ilmu hukum dan artikel ilmiah baik dari koran maupun internet. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum yaitu menggunakan metode interactive analysis dan definisi konseptual yang digunakan yaitu perlindungan hukum, anak, korban, anak sebagai korban, tindak pidana dan pencabulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ide dasar perlunya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana yaitu karena: (a) Anak masih memerlukan bimbingan orang tua; (b) Anak memiliki fisik yang lemah; (c) Anak memiliki kondisi yang masih labil; (c) Anak belum bisa memilih mana yang baik dan yang buruk; (d) Anak memiliki usia yang belum dewasa; (e) Anak perempuan lebih sering menjadi korban; (f) Anak memerlukan pendidikan dan sekolah; (h) Anak memiliki pergaulan; (i) Anak masih mampu dipengaruhi media massa. Sedangkan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban yaitu: (a) upaya rehabilitasi yang dilakukan di dalam suatu lembaga maupun di luar lembaga; (b) upaya perlindungan pada identitas korban dari publik; (c) upaya memberikan jaminan keselamatan kepada saksi korban yaitu anak dan saksi ahli; (d) pemberian aksebilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkaranya; (f) pemberian hukuman terhadap terdakwa denagn hukuman penjara.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Pencabulan, Anak Sebagai Korban.
05110500081 | ISN u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain