Skripsi
PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA MENYEDIAKAN TEMPAT UNTUK PERBUATAN CABUL BAGI ORANG LAIN PASAL 296 KUHP DI PENGADILAN NEGERI TUBAN (THE PUNISHMENT TO THE CRIME OF PROVIDING A PLACE AS A PLACE FOR OBSCENE ACTS OTHERS IN TUBAN DISTRICT COURT NO. 32/PID.B/2012/PN.TBN)
Penelitian mengenai pemidanaan terhadap pemidanaan terhadap tindak pidana dengan sengaja menyediakan tempat untuk berbuat cabul ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana menyediakan tempat untuk perbuatan cabul bagi orang lain di dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap tindak pidana menyediakan tempat sebagai tempat perbuatan cabul bagi orang lain di dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 32/Pid.B/2012/PN.Tbn.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yakni menggambarkan tentang pemidanaan terhadap tindak pidana menyediakan tempat sebagai tempat perbuatan cabul bagi orang lain di dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 32/Pid.B/2012/PN.Tbn
Hasil penelitian ini adalah bahwa 1) Tindak Pidana Menyediakan Tempat untuk Perbuatan Cabul Bagi Orang Lain di dalam Hukum Positif di Indonesia berhubungan dengan prostitusi atau pelacuran, dan tidak ada satu pun hukum yang mengatur tentang prostitusi atau pelacuran tetapi disini dapat dilihat pengertian mucikari secara yuridis yaitu seorang lelaki atau perempuan yang melakukan perbuatan menyediakan fasilitas dan menjadikan dirinya perantara cabul sebagai kebiasaan atau mata pencaharian, juga mengambil untung dari bisnis prostitusi. Perbuatan yang dilakukan oleh Mucikari tersebut adalah perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun pasal yang dapat dikenakan kepada seorang mucikari adalah Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berhubungan dengan orang yang menyediakan tempat untuk berbuat cabul. Ia sering menjadi perantara untuk makelar cabul. Mucikari adalah sebagai orang yang memudahkan perbuatan cabul dan melakukannya sebagai mata pencaharian tetap. Sehingga memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dapat dihukum dan 2) Pemidanaan terhadap diri terdakwa maka Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap Terdakwa bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “perbuatan cabul” dan oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua bulan dengan menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana, kemudian barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 dirampas untuk negara
Kata Kunci: Pemidanaan, Tindak Pidana Menyediakan Tempat Untuk Perbuatan Cabul bagi Orang Lain
05110500038 | WIJ p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain