Skripsi
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KOTA TEGAL IMPLEMENTATION OF THE MARRIAGE LAW NO. 1 OF 1974 IN CONNECTION WITH INTERFAITH MARRIAGES IN TEGAL
Kata kunci : Pernikahan, Beda Agama.
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam bentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Namun pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat masih sering kita jumpai perkawinan yang tidak didasari pada satu agama melainkan mereka hanya berdasarkan cinta. Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi hukum seperti keabsahan perkawinan itu sendiri menurut Undang-Undang Perkawinan, karena pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Sebuah pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Selain itu juga dalam pasal 8 huruf f disebutkan bahwa : “Pernikahan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan yakni dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui sah atau tidaknya perkawinan beda agama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kemudian prosedur perkawinan beda agama dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh calon pasangan perkawinan beda agama apabila Kantor Catatan Sipil menolak pencatatannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama adalah sah karena telah memenuhi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pelaksanaan perkawinan beda agama dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu meminta penetapan dari Pengadilan, perkawinan dilakukan menurut agama masing-masing, penundukan sementara pada salah satu agama. Upaya hukum yang dapat dilakukan ketika mendapat penolakan dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, yaitu dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan.
05110500067 | HAR p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain