Skripsi
ASPEK HUKUM DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (LEGAL ASPECTS OF RENEWAL OF CHILDREN UNDER THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM LAW NUMBER 11 OF 2012 CONCERNING CHILD CRIMINAL JUSTICE SYSTEM)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dalam pembaharuan sistem Peradilan pidana anak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui implementasi pembaharuan sistem peradilan pidana anak dalam proses penyidikan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hasil penelitian ini adalah 1) Aspek hukum dalam pembaharuan sistem peradilan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah bahwa dalam menghadapi dan menangani proses peradilan anak yang terlibat tindak pidana, maka hal yang pertama yang tidak boleh dilupakan adalah melihat kedudukannya sebagai anak dengan semua sifat dan ciri-cirinya yang khusus, dengan demikian orientasi adalah bertolak dari konsep perlindungan terhadap anak dalam proses penangannya sehingga hal ini akan berpijak pada konsep kesejahteraan anak dan kepentingan anak tersebut. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan serta perlindungan yang khusus bagi anak dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan dilakukan dimulai semenjak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Selama proses peradilan tersebut, maka hak-hak anak wajib dilindungi oleh hukum yang berlaku dan oleh sebab itu harus dilakukan secara konsekuen oleh pihak-pihak terkait dengan penyelesaian masalah anak nakal tersebut dan 2) Implementasi pembaharuan sistem peradilan pidana anak dalam proses penyidikan adalah bahwa tugas-tugas penyidikan terdiri dari tugas menjalankan operasi lapangan dan tugas administrasi hukum. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat tugas-tugas penyidik yang berhubungan dengan tugas yang meliputi proses penangkapan dan penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana. Kemudian perlindungan oleh anak adalah sebagai bentuk perhatian dan perlakuan khusus untuk melindungi kepentingan anak. Perhatian dan perlakuan khusus tersebut berupa perlindungan hukum agar anak tidak menjadi korban dari penerapan hukum agar anak tidak menjadi korban dari penerapan hukum yang salah yang dapat menyebabkan penderitaan mental, fisik dan sosialnya.
Kata kunci : Aspek Hukum, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak
05110500074 | ARI a | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain