Skripsi
Tinjauan Hukum terhadap Akta Perdamaian dalam Sengketa Penguasaan Sebagian Tanah Berdasarkan Putusan Nomor : 50/Pdt.G/2012/PN.Pkl Legal Review of the Deed Peace of the Land Appropriations in Part based on Judge Decision Number : 50/Pdt.G/2012/PN.Pkl
Penelitian dengan fokus Tinjauan Hukum Akta Perdamaian dalam Sengketa Penguasaan Sebagian Tanah berdasarkan Putusan Nomor : 50/Pdt.G/2012/PN.Pkl bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelesaian sengketa atas penguasaan sebagian tanahdan penyelesaian sengketa penguasaan sebagian tanah melalui perdamaian yang tertuang dalam Putusan Nomor : 50/Pdt.G/2012/PN.Pkl.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yakni menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang terkait permasalahan. Selain itu, penulis dalam penelitian ini juga menggunakan metode Pendekatan Kasus (case approach) yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Akta Perdamaian dalam Putusan Pengadilan Nomor : 50/Pdt.G/2012/PN.Pkl.
Analisis yang didapatkan penulis dalam penelitian ini adalahpenyelesaian sengketa atas penguasaan sebagian tanah dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan), maupun jalur non litigasi (diluar pengadilan), penyelesaian sengketa atas penguasaan sebagian tanah dapat diselesaikan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penyelesaian sengketa penguasaan sebagian tanah melalui perdamaian yang tertuang dalam Putusan Nomor : 50/Pdt.G/2012/PN.Pkl sudah dilaksanakan dengan baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan selaku mediator. Hal ini dikarenakan pelaksanaan mediasi telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga mediasi yang dilakukan dapat mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Kata Kunci : penyelesaian sengketa, penguasaan sebagian tanah, akta perdamaian,
05110500065 | KUS t | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain