Penelitian
PERAN BADAN LEGISLASI DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Studi di Kabupaten Brebes)
Kehadiran BALEGDA adalah dalam rangka menjalankan fungsi
legislasi dalam membentuk suatu peraturan daerah yang demokratis,
BALEGDA sebagai alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani
bidang Legislasi, diharapkan dapat membantu dalam upaya mengatasi
permasalahan peraturan Perundang-Undangan Daerah dalam rangka
evaluasi terhadap Peraturan Daerah. Disamping itu juga BALEGDA dalam
menjalankan fungsi legislasi diharapkan mampu menentukan skala
prioritas yang utama yang harus dilakukan dalam perencanaan
penyusunan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) yang memuat daftar
urutan dan prioritas utama rancangan peraturan daerah yang harus
dibahas dan dievaluasi beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di
lingkungan DPRD.
BALEGDA menjadi alat kelengkapan DPRD yang strategis untuk
melahirkan perda-perda inisiatif karena sifatnya tetap, tidak sebagaimana
Panitia Legislasi (Panleg) yang bersifat Ad Hoc. Salah satu output
terpenting keberadaan BALEGDA adalah terumuskannya program
legislasi daerah (PROLEGDA) 5 tahun ke depan. kinerja DPRD diukur dari
produktivitas anggota, komisi atau gabungan komisi atau alat kelengkapan
DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
Kata Kunci : BALEGDA, Legislasi.
642014PEN | 328.1 ASM p C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain