Skripsi
TINJAUAN YURIDIS OBSCUR LIBEL TERHADAP GUGATAN PENGGUGAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 303/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. (JUDICIAL REVIEW AGAINST THE PLAINTIFF'S CLAIM OBSCUR LIBLE IN SOUTH JAKARTA DISTRICT COURT NO. 303/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL)
Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Obscur Lible terhadap Gugatan Penggugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 303/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis obscure libel terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 303/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan mengetahui proses persidangan di dalam Perkara Perdata Nomor 303/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah Obscure Libel atau kabur dan tidak jelas. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian yang pertama adalah alasan mengapa di dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 303/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dalam Perkara Perdata Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat adalah Obscur Libel atau Kabur Dan Tidak Jelas bahwa Gugatan Penggugat tidak terang, kabur atau isinya gelap (onduidelijk) dengan alasan-alasan 1) Para Tergugat bukanlah Tim panitia pengadaan tanah Kota Administratif Jakarta Selatan yang melakukan identifikasi dan inventarisasi secara teliti dan tidak ada intervensi oleh pihak ke tiga yang tidak bertanggung jawab atas penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah seperti yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya, 2) Penggugat mendalilkan adanya Panitia Pengadaan Tanah di Wilayah Jakarta Selatan dan juga Tim Panitia Pengadaan Tanah Kota Administratif Jakarta Selatan di mana Para Tergugat termasuk di dalamnya, namun Para Tergugat menyatakan bahwa tidak ada dan tidak pernah terbentuk kedua panitia tersebut, dan 3) Tidak terdapat hubungan yang konsisten dalam posita gugatan Penggugat yang di dalil Penggugat menyatakan telah terjadi intervensi selama proses pembuatan Keputusan/Ketetapan Panitia Pengadaan Tanah, yang menurut Majelis Hakim Para Tergugat tidak terlibat dalam Keputusan/Ketetapan Panitia Pengadaan Tanah tersebut. Sedangkan hasil penelitian yang kedua adalah bahwa proses persidangan di dalam Perkara Perdata Nomor Nomor. 303/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata yakni melalui tahapan-tahapan pembukaan sidang, pemeriksaan identitas Penggugat dan Para Tergugat, pembacaan gugatan, Eksepsi para Tergugat yakni Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, dilanjutkan dengan proses pembuktian yang terdiri dari pembuktian alat-alat bukti dari Pihak Penggugat dan dari Para Tergugat, Kesimpulan dari Para pihak dan Majelis Hakim dan diakhiri dengan pembacaan Putusan.
Kata Kunci: Obscur Libel, Gugatan
51125001120 | SUS t | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain