Skripsi
IMPLIKASI KONSEP TENTANG “ LEMBAGA NEGARA “ TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENGADILI SENGKETA ANTAR LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 IMPLICATIONS OF THE CONCEPT OF "INSTITUTION STATE" OF AUTHORITY OF THE CONSTITUTIONAL COURT FOR PASSING UNDER DISPUTE BETWEEN STAT
Perubahan struktur ketatanegaraan yang seiring dengan perubahan UUD 1945 memperluas pengertian tentang “Lembaga Negara” yang sebelumnya hanya dikenal Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara. Di sisi lain, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk mengadili sengketa antar lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UUD. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridisnormatif. Pendekatan yuridis-normatif diperlukan untuk mendapatkan gambaran mengenai konsep tentang Lembaga Negara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UUD 1945 tidak memberikan batasan tentang “Lembaga Negara”, maka konsekuensinya adalah semua lembaga Negara yang kewenangannya disebutkan dalam UUD 1945 menjadi kompetensi MK. Sebagai Lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan undang-undang dasar, Mahkamah Konstitusi perlu mengelaborasi tentang lembaga negara mana saja yang menjadi kompetensinya untuk diadili dalam sengketa antarlembaga negara, sekaligus dengan kriterianya.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi ,sengketa antar lembaga negara
05110500043 | TAU i | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain