Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TAKE OVER KREDIT PERUMAHAN BAGI DEBITUR YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI DEBITUR DI BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) KOTA TEGAL JUDICIAL REVIEW OF REFINANCE MORTGAGES FOR BORROWERS WHO DO NOT HAVE THE QUALIFICATIONS TO SERVE AS THE DEBTOR IN BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) TEGALS
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Kota Tegal sebagai Bank Umum Pemerintah, salah satu kegiatannya adalah memberikan kredit konsumsi yang merupakan jenis pembiayaan secara umum yang didalamnya antara lain termasuk juga kredit pemilikan rumah (KPR).Suatu perjanjian secara ideal diharapkan dapat berjalan dan dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian namun kondisi tertentu sering ditemui perjanjian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pelaksanaannya perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering ditemui permasalahan diantaranya adalah pemindahan hak atas objek KPR yaitu rumah, yang dilakukan di bawah tangan oeh debitur kepada pihak lain sebelum KPR tersebut lunas tanpa sepengetahuan pihak bank atau dikenal oleh masyarakat dengan istilah over kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah: proses alih debitur di PT. Bank Tabungan Negara dan akibat hukum alih debitur yang dilakukan debitur kedua yang tidak memenuhi syarat pada perjanjian kredit perumahan (KPR-BTN) dan upaya yang ditempuh pihak bank untuk mengatasinya. Proses alih debitur pada KPR-BTN merupakan suatu tindakan Novasi Subjektif Pasif karena dalam hal ini yang terjadi adalah pergantian debitur dengan persetujuan kreditur dengan pembebasan debitur lama dari kewajibannya.hukum. Penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena rumah KPR itu merupakan benda jaminan hutang debitur kepada Bank, sehingga Bank dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh Debitur, tidak menghapuskan kewajiban Debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank. Bank sebagai pemegang jaminan dapat melakukan pembatalan atas jual beli rumah KPR oleh oleh debitur lama.
05110500032 | NAI t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain