Skripsi
KEKUATAN HUKUM SURAT PERJANJIAN YANG TIDAK BERMATERAI
Secara yuridis, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Akibat peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian ini menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perikatan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Namun, dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat biasanya timbul suatu pertanyaan, apakah suatu perjanjian yang dibuat tanpa materi tetap sah?
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui kekuatan hukum surat perjanjian yang tidak bermaterai.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus penelitian secara comprehensive, all-inclusif dan sistematic.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 sampai dengan Pasal 1351 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian, (2) Materai bukan merupakan syarat untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu perjanjian karena syarat sahnya perjanjian secara jelas diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Maka tiadanya meterai dalam suatu surat perjanjian, tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.
Kata kunci : Perjanjian, Materai.
051125000140 | WIB k C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain