Skripsi
Kajian Hukum Putusan Tata Usaha Negara Nomor : 157/K/TUN/2013 Tentang Sengketa Antara Partai Demokrasi Kebangsaan dan Komisi Pemilihan Umum Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014
Arga Satya Mulia, 5110500071.Penelitian dengan fokus kajian hukum Putusan Tata Usaha Negara Nomor : 157/K/TUN/2013 tentang Sengketa antara Partai Demokrasi Kebangsaan dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014 bertujuan untuk mengetahui tata cara penentuan partai politik peserta pemilihan umum berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, dan kajian hukum terhadap kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berdasarkan Putusan Nomor : 157/K/TUN/2013 tentang Sengketa antara Partai Demokrasi Kebangsaan dan Komisi Pemilihan Umum.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yakni menggunakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada didalamnya.Selain itu, penulis dalam penelitian ini juga menggunakan metode Pendekatan Kasus (case approach) yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Nomor : 157/K/TUN/2013 tentang sengketa antara Partai Demokrasi Kebangsaan dan Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014.
Analisis yang didapatkan penulis dalam penelitian ini adalah tata cara penentuan dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilihan umum berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 105 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penelitian Dan Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilihan umum harus memenuhi syaratdalam Pasal 4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 105 Tahun 2003. Kajian hukum terhadap kewenangan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dalam Putusan Nomor : 157/K/TUN/2013 adalah prosedur penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh partai demokrasi kebangsaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, namun berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum berwenang untuk menetapkan partai politik peserta pemilihan umum, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kurang dipahami oleh partai demokrasi kebangsaan sehingga partai demokrasi kebangsaan tidak memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki berkas-berkas pendaftaran.
Kata Kunci : hukum tata negara, partai politik, pemilihan umum.
05110500071 | MUL k C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain