Skripsi
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 DI DESA MEJASEM BARAT KECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL
Kata kunci : Tugas dan Tanggungjawab, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan tanggungjawab Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja BPD setempat.
Penelitian ini berlokasi di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen, studi kepustakaan, dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa. Selain itu, menurut Pasal 35 huruf a PP Nomor 72 Tahun 2005, BPD memiliki wewenang untuk membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Rancangan Peraturan Desa tersebut dapat diajukan oleh anggota BPD (Pasal 37 ayat 1 huruf a Nomor 72 Tahun 2005). Pembentukan Peraturan Desa yang melibatkan Kepala Desa dan BPD disebabkan BPD merupakan lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (Pasal 1 angka 8 PP Nomor 72 Tahun 2005), meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, status Peraturan Desa tetap berlaku sebagai peraturan perundang-undangan, kemudian tugas dan tanggungjawab BPD dalam pembuatan Peraturan Desa adalah sebagai pengusul rancangan Peraturan Desa serta sebagai mitra Kepala Desa dalam pembahasan rancangan Peraturan Desa. Peraturan Desa ialah produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa (pasal 55 PP No 72 tahun 2005).
05110500119 | ZUL t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain