Skripsi
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH DI KECAMATAN BALAPULANG KABUPATEN TEGAL
Pokok permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah persepsi Masyarakat Tentang kepemilikan sertifikat tanah di kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini untuk (1) Untuk Mengetahui Persepsi Masyarakat Tentang Kepemilikan Hak atas Tanah Di kec. Balapulang.(2) Untuk mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi Masyarakat Tentang Pembuatan Sertifikat Tanah (3)Untuk Mengetahui Solusi Atas Kendala yang dihadapi.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yaitu hanya memaparkan situasi atau peristiwa yang sedang berlangsung. Populasi dalam penelitian ini seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Balapulang yang terdiri dari 20 desa. Sedangkan sampelnya berjumlah 50 responden. Pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan jumlah 20 butir soal.
Persepsi masyarakat tentang kepemilikan sertifikat tanah pada masyarakat di Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal dalam kategori rendah, yaitu dari 50 responden yang paling banyak dalam kategori rendah sebanyak 25 responden atau 50%, sedangkan pada kategori sangat rendah sebanyak 2 responden atau 4%, kategori cukup sebanyak 17 responden atau 34%, kategori tinggi sebanyak 6 responden atau 12%.
Masyarakat belum sepenuhnya menyadari arti pentingnya fungsi sertipikat sebagai alat bukti yang kuat. Karena beranggapan bahwa dengan surat jual beli ataupun PBB sudah cukup untuk membuktikan bahwa mereka sebagai pemilik tanah. Masyarakat beranggapan bahwa untuk mendaftarakan tanah tersebut memerlukan biaya yang mahal, waktu yang lama dan tanah yang dimiliknya tidak terlalu luas/sedikit. Persepsi Masyarakat dipengaruhi oleh faktor fungsional dan struktural.Faktor fungsional ialah faktor-faktor yang bersifat personal. Misalnya kebutuhan individu, usia dan pengalaman masa lalu.
Solusi untuk mengatasi Kendala-Kendala Yang Ada di Masyarakat yakni, Meningkatkan kesadaran dan minat yang tinggi di Masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya, serta partisipasi dari pemerintah Supaya lebih di tingkatkan lagi dalam perealisasian pembuatan sertifikat tanah, serta program PRONA yang dicanangkan supaya berjalan dengan baik dan merata sesuai dengan apa yang di harapkan oleh seluruh masyarakat agar biaya pendaftaran tidak terlalu membebani masyarakat.
Kepada masyarakat disarankan untuk lebih memiliki kesadaran dalam mendaftarkan tanahnya, agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak ataupun pihak lain yang berkepentingan, serta untuk menghindari terjadinya sengketa atau perebutan hak milik atas tanah.
Kata kunci : Persepsi
02110500066 | FAI p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain