Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) MELALUI PROGRAM JAMSOSTEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 DI KOTA TEGAL
Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Jamsostek, Ketenagakerjaan, PT. KAI.
Tenaga kerja sebagai manusia yang mandiri, di era industrialisasi ini bersaing untuk menentukan masa depannya sendiri dengan bekerja keras, disiplin dan bertanggungjawab. Sebaliknya, bagi setiap pengusaha atau pemberi kerja juga mengharapkan memiliki pekerja yang stabil, sehat, produktif, kreatif dan inovatif. Tenaga kerja adalah salah satu faktor utama penunjang keberhasilan pembangunan, maka sudah sewajarnya apabila tenaga kerja menuntut adanya perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan terhadap kesejahteraannya sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Sedangkan pendekatan yang digunakan, peneliti menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analitis (Analytical Approach)
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pekerja PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kota Tegal dan hambatan yang timbul dalam penerapan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kota Tegal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menunjang perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan terhadap kesejahteraan pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kota Tegal hanya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian yang diikutkan ke dalam program jamsostek, sedangkan untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan danTabungan Hari Tua diselenggarakan secara mandiri berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi Nomor : KEP.U/KP.503/XI/4/KA-2011.Hambatan yang timbul yaitu keterlambatan Liam Jaminan Kecelakaan Kerja sehingga pegawai tidak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dari Jamsostek. Untuk upaya yang dilakukan adalah dengan cara memindahkan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
05111500107 | MUT p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain