Penelitian
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 145/Pid.Sus/2013/PN.Smg)
Penelitian ini berjudul Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dalam Kedudukannya Sebagai Justice Collaborator (Studi Kasus Perkara Nomor: 145/Pid.Sus/2013/PN.Smg, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam mengungkap Tindak Pidana Korupsi dalam hukum positif Indonesia serta untuk mengetahui bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dalam Kedudukannya sebagai Justice Collaborator studi dalam perkara No. 145/Pid.sus/2013/PN. Smg.
Kebijakan hukum pidana saat ini terhadap Justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia belum mendapatkan pengaturan yang memadai untuk menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum. Hingga saat ini pengaturan tentang Justice collaborator secara eksplisit hanya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam perkara pidana tertentu. Konsep restorative justice dalam melindungi justice collaborator sangat tepat untuk diterapkan. Kontribusi justice collaborator dalam mengungkap kasus korupsi membedakannya dengan koruptor biasa sehingga menjadi dasar untuk menghindarkannya dari pemidanaan. Penghapusan tuntutan terhadap justice collaborator akan menyebabkan koruptor berlomba-lomba mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukannya. Sehingga, kasus korupsi akan terbongkar secara massif dan signifikan
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Perlindungan Hukum, Justice collaborator
752015PEN | 340 IMA b C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain