Skripsi
PEMBUKTIAN DI DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI PENGADILAN NEGERI BREBES (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 83/Pid.B/2013/PN.Bbs
Dalam penelitian berjudul Pembuktian di dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Di Pengadilan Negeri Brebes (Studi Kasus Perkara Nomor 83/Pid.B/2013/Pn.Bbs) ini bertujuan untuk mengetahui proses persidangan tindak pidana kecelakaan lalu lintas di dalam Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 83/Pid.B/2013/PN.Bbs dan pembuktian terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas di dalam Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 83/Pid.B/2013/PN.Bbs. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian ini adalah bahwa proses Persidangan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Di Dalam Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 83/Pid.B/2013/PN.Bb di mana dalam Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 83/Pid.B/2013/PN.Bbs ini Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa yang telah dengan pidana penjara selama 10 bulan karena terdakwa EKO WARDOYO Bin SANROHYAT “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, putusan ini telah melalui tahap-tahap persidangan seperti pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Eksepsi Terdakwa, Pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Terdakwa, Pemeriksaan Alat-alat Bukti yang diajukan Jaksa Penutut Umum, pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, pledoi dan putusan majelis hakim berupa pemidanaan. Dan pembuktian terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas di dalam Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 83/Pid.B/2013/PN.Bbs di mana alat-alat bukti yang diajukan di depan persidangan adalah keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat-alat bukti sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur Setiap orang, Mengemudikan kendaraan bermotor, Karena kelalaiannya dan unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kata kunci : Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas, Pembuktian
51115000760 | DHI p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain