Skripsi
UPAYA HUKUM KONSUMEN ATAS PEROLEHAN PRODUK MAKANAN YANG TIDAK BAIK (CONSUMER LEGAL EFFORT ON FOOD PRODUCT RESULT NOT GOOD)
Nur Okta Andi Anik, Upaya Hukum Konsumen Atas Perolehan Produk Makanan Yang Tidak Baik, Skripsi. Tegal. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jaminan kepastian dan perlindungan secara hukum atas hak-hak konsumen agar konsumen tidak dirugikan, dan untuk mengetahui dan sekaligus menganalisis upaya hukum bagi konsumen atas diperolehnya produk makanan yang tidak baik.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersumber pada data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tertier yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dinalisis dengan cara berfikir silogisme dan menerapkan metode deduktif.
Hukum konsumen memberikan jeminan perlindungan atas hak-hak konsumen yaitu perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.Gugatan melalui Pengadilan dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan dengan cara perseorangan maupun pengajuan gugatan dengan cara perwakilan (class action);Penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan dilaksanakan oleh badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK);Gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dapat diajukan oleh seorang /ahli warisnya konsumen yang dirugikan; Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan bersama; Lembaga swadaya perlindungan konsumen; Pemerintah dan /atau instansi terkait. Kesepakatan yang telah diputuskan dalam majelis penyelesaian sengketa konsumen, dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan. Upaya hukum bagi konsumen atas diperolehnya produk makanan yang tidak baik yang kadaluarsa dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan cara membuka sebuah unit pelayanan yang menampung semua keluhan konsumen. Unit ini dinamakan dengan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). Diharapkan melalui ULPK ini masyarakat konsumen bisa mendapatkan informasi dan mengadukan berbagai kasus yang berkaitan dengan produk pangan kadaluarsa yang beredar di pasaran.
Kata kunci : Perlindungan hukum, Konsumen, Produk makanan
51115000500 | NUR u C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain