Skripsi
Tinjauan Hukum Terhadap Pencantuman Nama Dalam Daftar Hitam Transaksi Perbankan Oleh Bank Indonesia (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1483/K/Pdt/2011) Legal Review of the Inclusion Name in Blacklist Banking Transactional by Bank Indonesia (Case Studies of Court Judge Decision
Rimbo Budiharjo, 511500023. Penelitian dengan fokus tinjauan hukum terhadap pencantuman nama dalam daftar hitam transaksi perbankan oleh bank indonesia (studi kasus terhadap putusan mahkamah agung nomor : 1483/K/PDT/2011) bertujuan untuk mengetahui proses peradilan dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1483/K/Pdt/2011, dan mengetahui tentang tinjauan Hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1483/K/Pdt/2011 tentang Pencantuman Nama dalam Daftar Hitam Transaksi Perbankan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Perundang-undangan yakni menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada didalamnya. Selain itu, penulis dalam penelitian ini juga menggunakan metode Pendekatan Kasus yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1483/K/PDT/2011.
Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah penjatuhan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1483/K/PDT/2011 telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, yaitu setelah dijatuhkan putusan pengadilan negeri, pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan tersebut mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, dan terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut dapat diajukan permohonan kasasi Mahkamah Agung. Tinjauan hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1483/K/PDT/2011 tentang Pencantuman Nama dalam Daftar Hitam Transaksi Perbankan adalah putusan mahkamah agung merupakan putusan yang kurang tepat, karena wanprestasi hanya dapat terjadi apabila dilandasi adanya perjanjian antara para pihak. Dalam kasus tersebut, diketahui bahwa CV. Inova Anugrah Bersama tidak ikut bertanggung jawab atas segala beban resiko yang timbul dari perjanjian kredit yang dilakukan oleh Azhari Abdul Muthalib Sinik. Berdasarkan surat kuasa dan surat persetujuan kredit yang dilakukan antara CV. Inova Anugrah Bersama dan Azhari Abdul Muthalib Sinik, maka setiap beban dan resiko yang timbul atas kredit yang dilakukan merupakan tanggung jawab dari Azhari Abdul Muthalib Sinik secara pribadi.
Kata kunci : daftar hitam, transaksi perbankan, putusan mahkamah agung.
51115000230 | RIM t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain