Skripsi
Tinjauan Hukum terhadap Dugaan Pelanggaran Etika sebagai Dasar Pemecatan Kepala Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1/P/KHS/2013 Legal Review of the Alleged Vilants of Ethics as a basic for Dismissal Region of Head based on Supreme Court Decision Number : 1/P/KHS/2013
Siswanto, 5111500024. Penelitian dengan fokus tinjauan hukum terhadap dugaan pelanggaran etika sebagai dasar pemecatan kepala daerah berdasarkan putusan mahkamah agung nomor : 1/P/KHS/2013 bertujuan untuk mengetahui tentang prosedur pemecatan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, dan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor : 1/P/KHS/2013 tentang dugaan pelanggaran etika sebagai dasar pemecatan kepala daerah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode Pendekatan Kasus yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1/P/KHS/2013 dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan mengenai pemberhentian kepala daerah terdapat dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, danPasal 49 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor : 1/P/KHS/2013 adalah Aceng Fikri tidak melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwayang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagai Kepala Daerah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 beserta peraturan pelaksanaannya dengan selurus-lurusnya.
Kata kunci : kepala daerah, pemecatan, putusan mahkamah agung
51115000240 | SIS t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain