Skripsi
PERAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN ALOKASI DANA DESA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 DI DESA MINDAKA KECAMATAN TARUB KABUPATEN TEGAL RULE OF THE HEAD OF THE VILLAGE IN THE MANAGEMENT OF BUDGET ALLOCATION OF FUNDS BY VILLAGE GOVERNMENT REGULATION NO 43 OF 2014 IN THE SUBDI
Penulis memilih fokus penelitian adalah tentang Peran Kepala Desa dalam Pengoelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa Menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 Di Desa Mindaka.
Tujuan penulisan ini utamanya adalah dapat mengetahui Peran Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa dan faktor-faktor pengahambat kepala desa dalam pengelolaan anggaran tersebut. Dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pemerintah daerah dalam program anggaran alokasi dana desa di kabupaten tegal ini dan dapat memberikan pengembangan ilmu hukum secara umum. Dan dapat memberikan kontribusi bagi desa mindaka dalam pengelolaan anggaran alokasi dana desa.
Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode yuridis normatif,yaitu pendekatan yang menggunakan konsep logis normatif.Karakteristik dalam penelitian adalah merupakan penelitia deskriptif. Bahan penelitian dalam skripsi ini terdiri dari sumber dan jenis bahan penelitian teridiri dari 3 macam antara lain yaitu bahan hukum primer seperti perundang-undangan, bahan hukum skunder. Teknik pengumpulan bahan meliputi studi dokumen dan studi kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan. Analisa yang digunakan secara kualitatif dan kemudian di uraikan untuk memberi gambaran peran kepala desa dalam pelaksanaan anggaran alokasi dana desa.
Kesimpulan dari penelitian ini BerdasarkanPasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Kepala Desa menyampaikan laporan keteranganpenyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c. yang dimkasud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 adalah Desa Mindaka Kabupaten Tegal. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengolahan keuangan desa sebagaimana adanya perencanaan, pelaksanaan, penatausahakan, pelaporan, dan pertanggungjawab. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini sudah diterapkan kepada peran kepala desa dalam melakukan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan didesa Mindaka. Masih banyak faktor penghamabat dalam pengelolaan alokasi dana desa ini, masyakrat yang belum paham dalam pengelolaan anggaran alokasi dana desa tersebut.
Kata kunci : Peran Kepala Desa dan Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa
51115001050 | EKA p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain