Skripsi
PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLAWI NO. 82/Pid.B/2013/PN. SLW) Punishment Against Crime Trial Theft By Weighting (Study Slawi District Court Decision No. 82/Pid.B/2013/PN. Slw)
Ziki Septio Wijaya, 5111500068, Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Slawi No. 82/Pid.B/2013/PN. Slw)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan diatur dalam sistem hukum positif di indonesiadan untuk mengetahui penerapan pemidanaan terhadap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dalam perkara No. 82/Pid.B/2013/PN. Slw
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach), yaitu pendekatan terhadap suatu hasil putusan Pengadilan Negeri Slawi tentang tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan putusan No. 82/Pid.B/2013/PN. Slw.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pemidanaan tehadap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan diatur dalam sistem hukum positif di indonesia adalahdari kasus tersebut tersangka terbukti telah melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan yaitu dengan cara memanjat genting toko dan membuka beberapa buah genting lalu mencongkel sambungan usuk dengan menggunakan obeng hingga kayu rengnya patah namun perbuatan terdakwa tidak selesai bukan karena kehendak terdakwa sendiri, sehingga terdakwa Mohamad Husen Bin Suhadi diduga keras telah melakukan perbuatan percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dikurangi sepertiga dan penerapan pemidanaan terhadap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dalam perkara No. 82/Pid.B/2013/PN. Slw diantaranya adalah hal-hal yang memberatkan terdiri atas perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa jujur dan berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar pemeriksaan; terdakwa sopan selama persidangan; terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya dan penerapan hukum pidana pada perkara Nomor 82/Pid.B/2013/PN. Slw, adalah tepat majelis hakim dalam perkara ini memilih dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diperoleh di sidang pengadilan maka terungkaplah fakta-fakta yang membenarkan dan membuktikan bahwa telah terjadi percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (fakta peristiwa) di mana perbuatan terdakwa telah memenuhi setiap unsur tindak pidana (fakta yuridis) yang didakwakan terhadapnya dalam hal ini Hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana 5 (lima) bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 7 (tujuh) bulan dengan demikian Majelis Hakim bebas untuk menentukan berapa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Kata kunci : pemidanaan, pencurian
51115000680 | ZIK p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain