Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN PEMALANG JURIDICAL ANALYSIS OF THE LAW - LAW NO 24 OF 2007 CONCERNING THE DISASTER MANAGEMENT DISTRICT BPBD PEMALANG
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan bencana. Koordinasi antar lembaga sering kali berbenturan oleh masalah birokrasi serta aturan, dengan tidak adanya penegasan mengenai struktur komando dalam penanganan situasi tanggap darurat, maka hingga saat ini sulit untuk berharap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dapat menjadi solusi menyeluruh dari semua permasalahan bencana di daerah
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 berjalan efektif dan untuk mengetahui bagaimana penanganan korban bencana serta sistem penerapan penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Pemalang.
Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Pemalang, dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu Undang – Undang No. 24 Tahun 2007 telah sesuai dengan ketentuan dan berjalan secara efektif pada BPBD Kabupaten Pemalang, dan penanganan korban bencana sudah sangat baik dari mulai Tahap Prabencana, meliputi : pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, Tahap Darurat, meliputi : evakuasi, pencarian ,penyelamatan, penanganan penderita gawat darurat (PPGD), Penyedia kebutuhan dasar, serta pemulihan segera fasilitas dasar, Tahap Pasca Bencana, meliputi : Pemulihan, Pembangunan Kembali. Serta Sistem penanggulangan bencana sudah baik dan terencana berdasarkan pada Undang – Undang No. 24 Tahun 2007, rancangan sistem penanggulangan bencana meliputi: Legislasi, kelembagaan, perencanaan, pendanaan, pengembangan kapasitas dan fasilitas, serta sasaran pengembangan kapasitas.
Kata kunci : Efektifitas Undang - Undang, Penanganan, Sistem penanggulangan.
51125001470 | IND a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain