Skripsi
TINJAUAN HUKUM TENTANG PROSES IKRAR TALAK BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM PADA KASUS PERMOHONAN TALAK (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 0285/PDT.G/2014/PA.TGL)
Pembentukan sebuah keluarga diawali dengan menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan suatu ikatan yang suci, yakni ikatan perkawinan yang sah perkawinan dikatakan sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya ikrar talak di dalam Pengadilan Agama Kota Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan ikrar talak di Pengadilan Agama Kota Tegal atas putusan perkara Nomor 0285/Pdt.G/2014/PA.TGL. manfaat penelitian dapat memberikan manfaat dan informasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pengetahuan hukum dan perbantuan pada kalagan masyarakat dan generasi penerus dalam menangani kasus perceraian di Indonesia dan untuk menambah pengetahuan ilmiah yang dapat di pergunakan dan dimanfaatkan di dalam penulisan hukum perdata kaitannya dalam hukum perkawinan.
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Karakteristik dalam penelitian ini adalah deskriptif preskriptif yaitu penelitian yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena permasalahan hukum atau isu-isu hukum yang muncul dalam masyarakat yang berkaitan dengan tujuan hukum. Bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer seperti perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku literature, artikel, dan hasil penelitian serta bahan pendukung lain yaitu bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi pustaka. Analisis yang dipergunakan adalah secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.
Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa perceraian atau talak yang dijatuhkan atau diucapkan oleh suami melalui putusan atau dalam sidang pengadilan dimaksudkan untuk membela hak dan kewajiban, status suami istri secara hukum, sekaligus untuk memberi pendidikan hukum agar perceraian atau talak tidak sewenang-wenang dilakukan tanpa adanya proses dan pembuktian-pembuktian. Adapun pelaksanaan ikrar talak dapat dilakukan dan diucapkan oleh suami terhadap isterinya di depan persidangan Pengadilan setelah Pengadilan memberi izin penetapan ikrar talak kepada suami (Pemohon).
Kata Kunci: Proses Ikrar Talak, Permohonan Cerai Talak.
51115001010 | TRI t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain