Skripsi
TINJAUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN KREDIT BAKU (Studi Pada Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor : 01/Pdt.G/2012/PN.Pkl) (Juridical ObservationDeliberation in Wanprestasi on Standard Credit Agreement (Study in District Court Decision Pekalongan Number: 01/Pdt.G/20
M. Ramadhan Surya Dhinata, Tinjauan Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penyelsaian Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Baku (Studi Pada Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor : 01/Pdt.G/2012/PN.Pkl). Skripsi, Tegal, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Tujuan penulis meneliti bagaimana akibat hukum atas adanya wanprestasi dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor pada PT. WOM Finance, dan bagaimana pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan tidak dapat menerima gugatan penggugat dalam perkara Nomor : 01/Pdt.G/2012/PN.Pkl, adalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum atas adanya wanprestasi dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor pada PT. WOM Finance, dan untuk mengetahui sekaligus menganalisis pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan tidak dapat menerima gugatan penggugat dalam perkara Nomor : 01/Pdt.G/2012/PN.Pkl.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan karekteristik deskriptif yang bersumber pada data sekunder. Data sekunder yang penulis gunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Akibat hukum atas adanya wanprestasi dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor :Membayar denda keterlambatan, bagi yang terlambat membayar angsuran.Membayar biaya penagihan, jika sampai terjadi pihak penjual melakukan penagihan.Ditarik kembali mobilnya oleh pihak penjual, bagi yang tidak mampu lagi membayar angsuran.Membayar biaya penarikan mobil jika sampai terjadi penarikan. Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan tidak dapat menerima gugatan penggugat dalam perkara Nomor : 01/Pdt.G/2012/PN.Pkl adalah terkait dengan kompetensi relatif pengadilan dalam memeriksa dan mengadali suatu perkara. Dimana dalam gugatan penggugat seharusnya gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri Pemalang.Hal ini mengingat perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat dilaksanakan pada pihak PT. WOM Finance Cabang Pemalang, sehingga domisili pengadilannya pun merupakan kewenangan Pengadilan Pemalang.
Kata kunci : akibat hukum, wanprestasi, kredit
51115000920 | MOH t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain