Skripsi
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PENERTIBAN PEMASANGAN PAPAN REKLAME DI KABUPATEN PEKALONGAN
Nama: Nastain, NPM: 2110500040, Judul Skripsi: Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Penertiban Pemasangan Papan Reklame di Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan masih banyak pemasangan papan reklame yang tidak melalui ijin Pemerintah Kabupaten, papan reklame yang telah habis ijinnya tidak diperpanjang tetapi masih tetap berdiri, akibatnya pemasukan pajak dari pemasangan pajak reklame di Kabupaten Pekalongan kurang maksimal. Sementara itu, upaya penertiban dan penataan yang telah dilaksanakan belum menjangkau ke daerah-daerah pelosok, yaitu hanya di wilayah-wilayah kota saja, sehingga masih banyak papan reklame yang habis ijinnya tetapi masih tetap berdiri di pinggir jalan.
Pokok permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah efektivitas pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2007 Tentang Penertiban Pemasangan Papan Reklame di Kabupaten Pekalongan?
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah:
1. Ingin mendeskripsikan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2007 tentang pemasangan papan reklame di Kabupaten Pekalongan.
2. Ingin mendeskripsikan efektivitas pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2007 tentang pemasangan papan reklame di Kabupaten Pekalongan.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif, yaitu adalah untuk menggambarkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2007 Tentang Penertiban Pemasangan Papan Reklame di Kabupaten Pekalongan. Untuk mengumpulkan data digunakan wawancara.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Efektivitas pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2007 tentang pemasangan papan reklame di Kabupaten Pekalongan berjalan kurang sempurna. Hal ini dapat dilihat ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, seperti: 1) Para pendukung iklan (pengusaha) tidak mengindahkan nilai estetik, sehingga banyak papan reklame menutup keindahan wajah Kabupaten Pekalongan; 2) Para pendukung iklan (pengusaha) sebagian tidak konsekuen, seperti reklame yang sudah habis masa berlakunya tidak segera dilepas; 3) Pengawasan papan reklame tidak melibatkan SKPD yang bersangkutan, akibatnya pengawasan yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saran dalam penelitian ini 1) Hendaknya pemerintah eksekutif dan legislatif membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang reklame; 2) Hendaknya Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan/ stakeholder terkait untuk mensosialisasikan peraturan Bupati tersebut, sehingga tak mengganggu estetika wajah Kabupaten Pekalongan; 3) Hendaknya pajak reklame harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan; 4) Hendaknya koordinasi antara Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan ditingkatkan lagi.
Kata Kunci : Peraturan Bupati, Papan Reklame
21105000400 | NAS e C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain