Skripsi
PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 60/Pid.Sus/2014/PN.Bbs
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) peraturan hukum persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam hukum positif di Indonesia, 2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur putusan Nomor: 60/Pid.Sus/2014/PN Bbs.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Case Approach (pendekatan kasus) di mana metode ini dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber-sumber penelitian ini terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara deduktif menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur dalam Hukum Positif di Indonesia terbagi menjadi tiga bentuk persetubuhan antara lain: a) Persetubuhan dengan Pemaksaan, termasuk dalam pemerkosaan yang mensyaratkan (Pasal 285 KUHP), b) Persetubuhan Tanpa Pemaksaan, antara lain (1) Persetubuhan diluar perkawinan terhadap wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diatur dalam Pasal 286 KUHP, (2) Persetubuhan diluar perkawinan terhadap wanita yang umurnya belum 15 tahun, diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP (jika persetubuhan mengakibatkan wanitanya luka-luka berat (Pasal 291 ayat 1 KUHP dan jika persetubuhan mengakibatkan wanitanya mati (Pasal 291 ayat 2 KUHP), KUHP juga tetap mengancam pidana terhadap suami yang menyetubuhi isterinya yang belum berumur 15 tahun asal dipenuhi syarat (Pasal 288 KUHP), c) Bentuk Baru dari Kejahatan Persetubuhan, UU Perlindungan Anak Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002; 2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur putusan Nomor: 60/Pid.Sus/2014/PN.Bbs, antara lain: a) Pertimbangan atas dakwaan Penuntut Umum, b) Pertimbangan atas Eksepsi (Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa), c)Pertimbangan atas Saksi-Saksi yang Memberatkan, d) Pertimbangan atas Saksi-Saksi yang Meringankan, e) Pertimbangan atas Keterangan Terdakwa, f) Pertimbangan atas Barang Bukti Penuntut Umum, g) Pertimbangan atas Barang Bukti Penasehat Hukum Terdakwa, h) Pertimbangan atas Visum et Refertum, i) pertimbangan atas Fakta-fakta Hukum berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, Barang Bukti dan Surat-surat yang terlampir, j) Pertimbangan Kesimpulan atas Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim, k) Pertimbangan atas Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa, l) Pertimbangan atas Kesimpulan Sementara Majelis Hakim, m) Putusan Majelis Hakim
Kata Kunci: Tindak Pidana, Persetubuhan, dan Anak di Bawah Umur.
51115000730 | BAM p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain