Skripsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERSAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK. CABANG TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) perusahaan menentukan sepihak klausula-klausula perjanjian pembiayaan bersama pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Cabang Tegal 2) hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan perusahaan jika konsumen wanprestasi, dan 3) penyelesaian kasus yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan bersama kendaraan bermotor pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Cabang Tegal.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber-sumber penelitian hukum terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data penelitian dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan penentuan sepihak klausula-klausula perjanjian, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan perusahaan jika konsumen wanprestasi, dan penyelesaian kasus yang mungkin timbul dalam dalam perjanjian pembiayaan bersama kendaraan bermotor pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Cabang Tegal.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Perjanjian Perjanjian Pembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Cabang Tegal dalam praktek dimuat dalam standard form contract atau formulir perjanjian baku, dimana bentuk, syarat atau isi yang dituangkan dalam klausula-klausula telah dibuat secara baku (standard contract). Penentuan sepihak klausula-klausula dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama dengan alasan efisiensi waktu, biaya dan tenaga serta alasan pembenar dan pemaaf. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari hambatan yang berasal dari kesalahan salah satu pihak secara disengaja maupun yang sudah diperkirakan sebelumnya serta adanya hal-hal di luar kontrol atau kemampuan dari para pihak. 2) Hambatan-hambatan terjadi karena adanya wanprestasi, antara lain: keterlambatan pembayaran angsuran, pemindah tanganan obyek perjanjian sebelum selesainya masa angsuran oleh pihak konsumen, dan pembatalan perjanjian sebagai akibat dari tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak lessee untuk selamanya. 3) Penyelesaian kasus jika konsumen wanprestasi yaitu dengan memberikan somasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. Jika ternyata pihak lessee tidak mengindahkan somasi, dengan terpaksa pihak lessor harus menempuh dengan cara terakhir yakni, obyek leasing ditarik dari pihak lessee. Penyelesaian melalui jalur hukum apabila lessee tetap bersi keras mempertahankan obyek leasing, maka lessor dengan sangat terpaksa harus menempuh melalui jalur hukum dengan menunjuk lawyer in house atau pengacara perusahaan untuk menyelesaikan tindakan tersebut.
Kata Kunci: Pelaksanan, pembiayaan bersama, kendaraan bermotor.
51115001030 | YUS p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain