Skripsi
ASPEK HUKUM TERHADAP PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI KABUPATEN PEMALANG
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan memiliki struktur pemerintahan yang cukup komplek dengan berbagai permasalahannya. Efektifitas birokrasi merupakan unsur penting terbentuknya sistem kerja administrasi pemerintahan khususnya di bidang Kepegawaian.
setelah munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Keberadaan Peraturan Pemerintah ini menjadi dilematis dan pragmatis di lingkungan Pemerintahan Daerah khususnya para Pegawai Tidak Tetap karena keberadaan pegawai tidak tetap telah menjadi biasa dan terjadi pemilahan yang secara nyata menimbulkan perpecahan di lingkungan aparatur khususnya di lingkungan pegawai tidak tetap karena tidak adanya pengakuan secara hukum dari pemerintah. Walaupun ada seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 sangatlah bersifat diskriminatif.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, spesifikasi penelitian dengan verifikatif, serta matode pengumpulan data dengan wawancara dan Undang – Undang yang mengaturnya , teknik analisanya dengan kualitatif .
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Daerah Kabupaten Pemalang sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 dan PERKA BKN No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena Tenaga honorer Kabupaten Pemalang telah memenuhi setiap kriteria persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kata Kunci : Aspek Hukum. Pengangkatan.Calon Pegawai Negeri Sipil
51115000430 | KRI a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain