Skripsi
PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 65/Pid.B/2014/PN.Bbs)
KHAFIDH, MUHAMMAD. 2015. Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Perkara Nomor: 65/Pid.B/2014/PN.Bbs). Skripsi. Program Strata 1, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) proses pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam hukum positif di Indonesia, dan 2) penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam putusan perkara Nomor: 65/Pid.B/2014/PN.Bbs.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Case Approach (pendekatan kasus) di mana metode ini dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber-sumber penelitian ini terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara deduktif menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan tentang proses pemidanaan dan penerapan pemidanaan terhadap tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Brebes pada putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor: 65/Pid.B/2014/PN.Bbs.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Proses pemidanaan terhadap perilaku tindak pidana penganiayaan pada kasus perkara Nomor: 65/Pid.B/2014/PN.Bbs. sudah sesuai dengan tata cara proses pemidanaan yang diataur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini karena Para Terdakwa pada kasus tersebut secara tegas menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun hak untuk itu telah ditawarkan oleh Majelis Hakim kepada Para Terdakwa sehingga dalam proses pemidanaan perkara ini tidak terdapat tanggapan atas nota keberatan (Eksepsi) penasehat hukum terdakwa oleh penuntut umum, putusan sela oleh majelis hakim, nota pembelaan (pleidooi) oleh penasehat hukum terdakwa, tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, dan tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum, 2) Penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam putusan perkara Nomor: 65/Pid.B/2014/PN.Bbs dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 14 huruf a KUHP, Pasal 222 KUHAP, UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan hukum lain yang bersangkutan sesuai dengan hukum positif Indonesia. Dalam kasus perkara ini Majelis Hakim dalam menerapkan pemidanaan penganiayaan dengan mempertimbangkan aspek-aspek dalam hukum positif Indonesia, antara lain: Aspek sosiologis-religi, Aspek kajian viktimologi, Aspek kepastian hukum, dan Aspek edukatif. Mengacu pada aspek tersebut maka adalah tepat dan adil bila Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat seperti yang ditentukan dalam Pasal 14 huruf a KUHP dkarenakan tujuan pidana bukanlah merupakan suatu balas dendam dari Negara tetapi pidana tersebut bermaksud sebagai efek jera supaya para terdakwa tidak melakukan lagi perbuatannya.
51115000180 | MUH p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain