Skripsi
PENYELESAIAN RISIKO KEBAKARAN BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA Praktek Perjanjian Antara Peternak Ayam Dengan PT. Ganesha Di Desa Penujah Kabupaten Tegal Pada Kasus Kebakaran
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) faktor-faktor apa yang mendorong pembuatan perjanjian dengan pola inti plasma antara peternak ayam potong (Broiler) dengan PT Ganesha di Kabupaten Tegal, 2) penyelesaiannya atas risiko akibat kebakaran kandang antara peternak ayam potong (Broiler) dengan PT Ganesha di Kabupaten Tegal, 3) upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan dan peternak atas kebakaran kandang.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan statute approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang di angkat oleh peneliti yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya tentang perjanjian kemitraan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber-sumber penelitian hukum terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data penelitian dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mendorong pembuatan perjanjian dengan pola inti plasma, penyelesaian atas risiko kebakaran, dan upaya-upaya yang dilakukan perusahaan dan peternak atas kebakaran kandang.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Faktor-faktor apa yang mendorong pembuatan perjanjian dengan pola inti plasma yaitu faktor keterbatasan modal, faktor bagi hasil, dan faktor realisasi kesepakatan; 2) Penyelesaian atas risiko kebakaran yaitu dengan musyawarah dan kesepakatan; dan 3) Upaya-upaya yang dilakukan perusahaan dan peternak atas kebakaran kandang yaitu berupa penataan kandang, penataan karyawan perternakan agar lebih intensif menjaga kandangnya serta menempatkan alat pemadam kebakaran pada kadang untuk mencegah kebakaran. Sedangkan upaya dari peternak dan untuk PT. Ganesha memasukan klausul risiko kebakaran pada perjanjian serta memasukan klausul asuransi kebakaran pada perjanjian.
Kata kunci : Risiko kebakaran, perjanjian kemitraan, pola inti plasma
51115000010 | AGU p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain