Skripsi
USAHA PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA (UPPK) PENGARUHNYA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA PULOSARI KECAMATAN PULOSARI KABUPATEN PEMALANG
Kata Kunci: Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UPPK) dan Kesejahteraan Masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh usaha peningkatan pendapatan keluarga (UPPK) terhadap kesejahteraan masyarakat desa Pulosari. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif karena menggunakan angka-angka sebagai sumber pengolahan datanyayang diteliti dan data yang dikumpulkan.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh anggota UPPK Desa Pulosari yang berjumlah 180 orang dan terbagi dalam 4 Dusun, yaitu Dusun Greja, Dusun Desa, Dusun Dukuh Tumbu, dan Dusun Krajan.Pengambilan sampel menggunakan purposive cluster random sampling yaitu sampel yang bertujuan. Sampel bertujuan dilakukan dengan cara mengambil subjek bukan didasarkan atas strata, random atau daerah tetapi didasarkan atas adanya tujuan tertentu. Sampel dalam penelitian iniadalah 50 orang yang terbagi menjadi dua kelompok yaitu untuk responden angket berjumlah 20 orang dan responden untuk penelitian berjumlah 30 orang. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah angket (kuesioner) dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan korelasi product moment, uji regresi linier sederhan dan pengujian hipotesis/uji-t.
Hasil perhitungan dengan menggunakan rumus uji-t diketahui bahwa t sebesar 1,395 berada dalam daerah penerimaan Ha artinya Ho ditolak, sehingga Ha : diterima, dengan demikian hipotesis yang mengatakan “Ada pengaruh usaha peningkatan pendapatan keluarga terhadap kesejahteraan masyarakat di Pulosari” secara kuantitatif melalui analisis regresi linier sederhana terbukti kebenarannya atau dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan usaha peningkatan pendapatan keluarga berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat di Pulosari”.
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis sarankan pengembalian dana bantuan usaha antara kelompok pelaksana dan kelompok khusus tim penggerak PKK Desa Pulosari dalam wadah LKMD, disarankan agar disepakati lebih dari 2 tahun, modal usaha dapat dikembalikan. Dan apabila berhasil meningkatkan kesejahteraan kelompok usahanya, harapannya dapat digulirkan kepada kelompok/orang lain yang memenuhi syarat untuk menerimanya.
13105001110 | SEP u C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain