Skripsi
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BERDASARKAN PERDA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI KECAMATAN KANDANGSERANG KABUPATEN PEKALONGAN
Penelitian ini dilatarbelakangi BPD belum dapat melaksanakan perannya dengan baik dalam hal pemberdayaan masyarakat yaitu dalam menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pokok permasalahan penelitian ini adalah sejauhmana efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang BPD di Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan? Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah 1) Ingin mendeskripsikan efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang BPD berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2006 Tentang BPD di Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan; 2) Ingin mendeskripsikan hambatan yang dihadapi serta upaya pemecahannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang BPD di Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif, yaitu untuk mendeskripsikan efektifitas pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan. Informan penelitian ini adalah tokoh-tokoh kunci yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kandangserang, Perangkat Desa Garungwiyoro, Bojongkoneng, Luragung dan Tajur, Pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Garungwiyoro, Bojongkoneng, Luragung dan Tajur dan Tokoh Masyarakat Desa Garungwiyoro, Bojongkoneng, Luragung dan Tajur. Untuk mengumpulkan data digunakan wawancara dan observasi. Hasil pengumpulan data kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Pelaksanaan tugas dan wewenang BPD berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2006 Tentang BPD di Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan, dilakukan dengan pembahasan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan Peraturan Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan penyusunan tata tertib BPD; 2) Hambatan yang dihadapi BPD dalam pelaksanaan tugas dan wewenang adalah rendahnya SDM dan minimnya sarana dan prasarana pendukung. Upaya pemecahannya antara lain adanya ketetapan honor yang jelas sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja anggota BPD, membuat ruang kerja BPD agar dapat bekerja secara optimal.
Penelitian ini menyimpulkan pelaksanaan tugas dan wewenang BPD berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2006 Tentang BPD di Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan belum berjalan efektif.
Saran dalam penelitian ini 1) Kepala desa hendaknya dalam mengambil keputusan yang sebisa mungkin melibatkan masyarakat yang diwakili oleh BPD, sehingga keputusan yang diambil merupakan kumulatif dari aspirasi semua masyarakat; 2) anggota BPD hendaknya berperan aktif dengan memberikan saran, usul maupun pendapat dalam rapat desa yang membahas tentang rencana pembangunan desa. Hal ini agar tidak terjadi keputusan yang telah ditentukan merugikan atau menguntungkan salah satu pihak.
Kata Kunci : Tugas dan Wewenang BPD, Perda Nomor 12 Tahun 2006 Tentang BPD
21105000440 | SAN e C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain