Skripsi
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLATIF DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAAN
Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis-empiris. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur tentang proses pembentukan Perda. DPRD sebagai badan legislatif daerah, memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPRD mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan rumusan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Esensi hak dan kewajiban tersebut ialah supaya dapat mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat, penyambung pikiran dan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Kedepan diharapkan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi agar lebih berpihak kepada masyarakat, sesuai dengan keberadaan mereka sebagai wakil rakyat
Kata kunci : DPRD, Fungsi legislasi, Peraturan Daerah.
:51115000640 | WAS p C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain